Urutan Tata Hukum

 

Urutan Tata Hukum

Urutan Tata Hukum Mapaptri

  1. Musyawarah Istimewa
  2. AD / ART
  3. Petunjuk Pelaksana / Juklak
  4. Keputusan Badan Pengurus Harian / BPH

*AD / ART merupakan landasan Hukum bagi Mapaptri yang dibuat bersama dari hasil musyawarah anggota Mapaptri dengan tujuan terciptanya suatu organisasi Pecinta Alam yang Kokoh serta berkesinambungan dan bermanfaat bagi anggotanya…


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keanggotaan

Ketua Umum

AD / ART